Jaman semua serba digital sampai-sampai sudah banyak aplikasi penyedia Pinjaman Dana Online. Namun, saat ini masih banyak penyedia pinjaman online secara illegal dan hal ini perlu kalian waspada, karena bisa merugikan anda atau banyak orang.
Hal tersebut sudah diketahui oleh satgas waspada yang sudah dibentk oleh Otoritas Jasa Keunganan atau OJK. Dalam penyelidikan tersebut sudah temukan sekitar 144 penyedia pinjaman dana secara online yang tak terdaftar di OJK atau illegal tidak resmi.
Semua itu perlu anda waspadai karena bisa saja layanan pinjmanan dana online tersebut illegal dan hanya membohongi anda saja. Kalau anda sudah masuk dalam layanan illegal tersebut maka data anda sudah masuk dan bisa disalahgunakan oleh penyedia layanan tersebut. Perlu anda ketahui bahwa ada daftar fintech untuk pemberi dana secara resmi yang sudah terdaftar di OJK.
Inilah Daftar Fintech Pemberi Dana Resmi dari OJK
Perlu anda ketahui apa itu fintech lending atau juga bisa dsebut dengan fintech peer to pee lending? Diketahui bahwa hal ini merupakan inovasi dalam bidang keuangan yang sudah bisa manfaatkan aplikasi atau situs yang bisa untuk mudahkan semua orang pinjam dana online. Adapun nama-nama yang sudah terdaftar di OJK diantaranya yaitu:
- Danamas
- Koinworks
- Amartha
- Investree
- Modalku
- Danacepat
- AwanTunai
- KlikACC
- CROWDO
- Akseleran
- UangTeman
- Dompet Kilat
- Taralite
- FINTAG
- Invoila
- KIMO
- TunaiKita
- Igrow
- CIcil
- Dana Merdeka
- Cash Wagon
- Esta Kapital
- Ammana
- Gradana
- Dana Mapan
- Aktivaku
- Danakini
- Finmas
- Tokomodal
- Indodana
- Kredivo
- Mekar.Id
- PinjamanGo
- Iternal.id
- Kredit Pintar
- Kredito
- Crowde
- PinjamanGampang
- Tanifund
- Danain
- Inofund.id
- SGPIndonesia
- KreditPro
- Avantee
- Do-It
- RupiahCepat
- Danarupiah
- Dasnabijak
- Cashcepat
- Danalaut
- Danasyariah
- Telefin
- Modalrakyat
- Kawancicil
- Sanders One Stop Solution
- KreditCepat
- Uangme
- Pinjam Duit
- Pinjam Yuk
- Pinjam Modal
- Julo
- Easy Cash
- Maucash
- RupiahOne
- Pohon Dana
- Dana Cita
- DANAdidik
- TrustiQ
- Danai
- Pintek
- Pinjam
- Danamart
- SAMAKITA
- Sata Modalin
- PLAZA PINJAMAN
- Vestia P2P Lending Platform
- Singa
- AdaKami
- ModalUsaha
- Asetku
- Danafix
- Lambung Dana
- Lahansikam
- Modal Nasional
- Dana Bagus
- ShopeePayLater
- Ikredo online
- Adakita
- UKU
- PinjamWinWin
- Pasarpinjam
- Kredinesia
- BKDana
- GandengTangan.org
- Modalantara
- Komunal
- Prosperitree
- Danakoo
- Cairin
- Batumbu
- Empatkali
- Jembatanemas
- klikUMKM
- Kredible
- Klikkami
- Kaching
- FinPlus
- Alamisharia
- Syarfi
- Digilend
- Asakita
- Duga Syariah
- Bocil
Itulah beberapa yang menyediakan layanan pinjaman dana online yang sudah terdaftar di OJK. Kalau anda menemukan layanan yang tidak sesuai dengan daftar tersebut maka kemungkinan layanan tersebut illegal dan harus waspada.
Inilah Supaya Tidak Terjebak dengan Pinjaman Dana Online Ilegal
Pertama, pastikan layanan tersebut memiliki review yang positif dari pelanggan kepadapenyedia pinjaman dana online tersebut. Terkadang kalau pelanggan puas dengan layanan tersebut maka meninggalkan jejak di komentar pada aplikasi tersebut dan juga banyak yang download.
Kedua, lihat bunga yang diterapkan dari pihak penyedia masih tergolong wajar. Kalau anda ingin meminjam uang maka perhitungkan juga bunga yang sudah diterapkan dalam penyedia layanan tersebut, pastikan juga besar bunga yang diberikan wajar atau tidak.
Ketiga, telpon yang memiliki tujuan untuk verifikasi pinjaman tersebut. biasanya pihak penyedia akan telpon untuk menanyakan data yang sudah diajukan pada aplikasi tersebut.
Demikian ulasan tentang pinjam dana online secara online yang sudah dipastikan pihak penyedia terdaftar di OJK. Kalau anda masih ragu maka tidak usah pinjam secara online namun langsung ke bank yang memang nyata di wilayah anda. Terima kasih