Lompat ke konten

Pinjam Dana Online Pastikan Penyedia Terdaftar di OJK

Jaman semua serba digital sampai-sampai sudah banyak aplikasi penyedia Pinjaman Dana Online. Namun, saat ini masih banyak penyedia pinjaman online secara illegal dan hal ini perlu kalian waspada, karena bisa merugikan anda atau banyak orang.
Hal tersebut sudah diketahui oleh satgas waspada yang sudah dibentk oleh Otoritas Jasa Keunganan atau OJK. Dalam penyelidikan tersebut sudah temukan sekitar 144 penyedia pinjaman dana secara online yang tak terdaftar di OJK atau illegal tidak resmi.
Semua itu perlu anda waspadai karena bisa saja layanan pinjmanan dana online tersebut illegal dan hanya membohongi anda saja. Kalau anda sudah masuk dalam layanan illegal tersebut maka data anda sudah masuk dan bisa disalahgunakan oleh penyedia layanan tersebut. Perlu anda ketahui bahwa ada daftar fintech untuk pemberi dana secara resmi yang sudah terdaftar di OJK.

Inilah Daftar Fintech Pemberi Dana Resmi dari OJK

Perlu anda ketahui apa itu fintech lending atau juga bisa dsebut dengan fintech peer to pee lending? Diketahui bahwa hal ini merupakan inovasi dalam bidang keuangan yang sudah bisa manfaatkan aplikasi atau situs yang bisa untuk mudahkan semua orang pinjam dana online. Adapun nama-nama yang sudah terdaftar di OJK diantaranya yaitu:
  1. Danamas
  2. Koinworks
  3. Amartha
  4. Investree
  5. Modalku
  6. Danacepat
  7. AwanTunai
  8. KlikACC
  9. CROWDO
  10. Akseleran
  11. UangTeman
  12. Dompet Kilat
  13. Taralite
  14. FINTAG
  15. Invoila
  16. KIMO
  17. TunaiKita
  18. Igrow
  19. CIcil
  20. Dana Merdeka
  21. Cash Wagon
  22. Esta Kapital
  23. Ammana
  24. Gradana
  25. Dana Mapan
  26. Aktivaku
  27. Danakini
  28. Finmas
  29. Tokomodal
  30. Indodana
  31. Kredivo
  32. Mekar.Id
  33. PinjamanGo
  34. Iternal.id
  35. Kredit Pintar
  36. Kredito
  37. Crowde
  38. PinjamanGampang
  39. Tanifund
  40. Danain
  41. Inofund.id
  42. SGPIndonesia
  43. KreditPro
  44. Avantee
  45. Do-It
  46. RupiahCepat
  47. Danarupiah
  48. Dasnabijak
  49. Cashcepat
  50. Danalaut
  51. Danasyariah
  52. Telefin
  53. Modalrakyat
  54. Kawancicil
  55. Sanders One Stop Solution
  56. KreditCepat
  57. Uangme
  58. Pinjam Duit
  59. Pinjam Yuk
  60. Pinjam Modal
  61. Julo
  62. Easy Cash
  63. Maucash
  64. RupiahOne
  65. Pohon Dana
  66. Dana Cita
  67. DANAdidik
  68. TrustiQ
  69. Danai
  70. Pintek
  71. Pinjam
  72. Danamart
  73. SAMAKITA
  74. Sata Modalin
  75. PLAZA PINJAMAN
  76. Vestia P2P Lending Platform
  77. Singa
  78. AdaKami
  79. ModalUsaha
  80. Asetku
  81. Danafix
  82. Lambung Dana
  83. Lahansikam
  84. Modal Nasional
  85. Dana Bagus
  86. ShopeePayLater
  87. Ikredo online
  88. Adakita
  89. UKU
  90. PinjamWinWin
  91. Pasarpinjam
  92. Kredinesia
  93. BKDana
  94. GandengTangan.org
  95. Modalantara
  96. Komunal
  97. Prosperitree
  98. Danakoo
  99. Cairin
  100. Batumbu
  101. Empatkali
  102. Jembatanemas
  103. klikUMKM
  104. Kredible
  105. Klikkami
  106. Kaching
  107. FinPlus
  108. Alamisharia
  109. Syarfi
  110. Digilend
  111. Asakita
  112. Duga Syariah
  113. Bocil

Itulah beberapa yang menyediakan layanan pinjaman dana online yang sudah terdaftar di OJK. Kalau anda menemukan layanan yang tidak sesuai dengan daftar tersebut maka kemungkinan layanan tersebut illegal dan harus waspada.

Inilah Supaya Tidak Terjebak dengan Pinjaman Dana Online Ilegal

Pertama, pastikan layanan tersebut memiliki review yang positif dari pelanggan kepadapenyedia pinjaman dana online tersebut. Terkadang kalau pelanggan puas dengan layanan tersebut maka meninggalkan jejak di komentar pada aplikasi tersebut dan juga banyak yang download.
Kedua, lihat bunga yang diterapkan dari pihak penyedia masih tergolong wajar. Kalau anda ingin meminjam uang maka perhitungkan juga bunga yang sudah diterapkan dalam penyedia layanan tersebut, pastikan juga besar bunga yang diberikan wajar atau tidak.
Ketiga, telpon yang memiliki tujuan untuk verifikasi pinjaman tersebut. biasanya pihak penyedia akan telpon untuk menanyakan data yang sudah diajukan pada aplikasi tersebut.
Demikian ulasan tentang pinjam dana online secara online yang sudah dipastikan pihak penyedia terdaftar di OJK. Kalau anda masih ragu maka tidak usah pinjam secara online namun langsung ke bank yang memang nyata di wilayah anda. Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *