Lompat ke konten

Cara Mengurus KTP Hilang

Cara Mengurus KTP Hilang

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah.

KTP adalah kartu identitas yang diperlukan untuk mendapatkan akses ke berbagai fasilitas pelayanan publik.

Sebagai contoh, KTP diperlukan saat membuka rekening di bank, mendaftar perguruan tinggi, mengurus Surat Izin Mengemudi, dan sebagainya.

Namun, apa yang harus dilakukan jika KTP kita hilang? Bagaimana cara mengurusnya agar mendapatkan penggantinya? Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:

Persyaratan Dokumen untuk Cara Mengurus KTP Hilang ini

Apabila KTP hilang, masyarakat hanya perlu membuat surat kehilangan KTP di kantor polisi terlebih dahulu sebelum mengurusnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

Masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan untuk mengurus KTP yang hilang.

Selengkapnya, syarat dokumen yang diperlukan ketika mengurus KTP yang hilang, sebagaimana dikutip dari laman Dispenduk Surabaya yakni:

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Surat Kehilangan KTP-El dari kantor polisi.

Sementara itu, jika yang terjadi adalah KTP rusak, maka yang perlu dibawa untuk mengurusnya yakni:

  • KTP lama yang rusak
  • Fotokopi KK

Cara Mengurus KTP Hilang

Ada dua cara untuk mengurus KTP yang hilang, yaitu secara offline dan online.

Baca juga: Syarat Dan Cara Mengurus Buku Tabungan Mandiri yang Hilang

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Offline

Cara ini dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil setempat. Data KTP elektronik otomatis sudah terekam di basis data milik pemerintah ketika awal pembuatan KTP.

Oleh karena itu, jika mengurus kehilangan KTP, maka tak perlu ada pendataan ulang untuk KTP yang baru.

Adapun masyarakat bisa mengurus KTP hilang di Kantor Dinas Dukcapil mana pun tanpa harus di daerah domisili. Berikut adalah tahapan cara mengurusnya:

  1. Mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan dan meminta untuk dibuatkan surat keterangan kehilangan. Bawa fotokopi KTP yang hilang untuk ditunjukkan di kantor polisi (jika ada).
  2. Mendatangi kantor Disdukcapil dengan membawa surat keterangan kehilangan dari kantor polisi dan fotokopi KK.
  3. Mengisi formulir permohonan E-KTP baru dan menyerahkan dokumen persyaratan.
  4. Menunggu proses pencetakan E-KTP yang baru.
  5. Mengambil E-KTP yang sudah jadi dengan membawa bukti pengambilan.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Cara ini dilakukan dengan mengakses situs resmi Disdukcapil setempat. KTP yang hilang dapat dicetak kembali tanpa perlu perekaman dan foto wajah. Berikut adalah tahapan cara mengurusnya:

  1. Buka situs resmi Disdukcapil setempat.
  2. Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta, serta unggah persyaratan yang telah disiapkan.
  3. Tunggu proses pengajuan KTP yang baru.
  4. Jika telah selesai dan KTP sudah tercetak, pemohon akan menerima pemberitahuan untuk mengambil KTP.
  5. Pemohon dapat mengambil KTP di Disdukcapil terkait dengan membawa persyaratan yang asli.

Lama Proses Pengurusan dan Biaya

Lama proses pengurusan E-KTP yang hilang tergantung pada kondisi di lapangan, seperti jumlah antrian, ketersediaan blanko, dan lain-lain. Namun, secara umum prosesnya tidak akan lebih dari 14 hari kerja.

Sedangkan biaya pengurusan E-KTP yang hilang tidak dipungut alias gratis. Namun, ada kemungkinan pemohon diminta untuk membayar biaya administrasi atau biaya cetak foto, yang besarnya bervariasi di setiap daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *