Dunia perbankan memang memiliki banyak jenis bank diantaranya yaitu BPR dan Bank umum. Lembaga keuangan atau BUMN keuangan sangat memiliki peran penting dalam perekonomian untuk salurkan dana masyarakat.
Tidak hanya itu saja, bank juga memiliki fungsi untuk penunjang pembangunan nasional dalam bentuk pemerataan pembangunan. Selain itu juga pertumbuhan ekonomi sampai peningkatan tarap hidup rakyat yang lebih baik.
Dalam melakukan transaksi dengan perantara bank sudah menjadi gaya hidup masyarakay untuk generasi milenial ini. Sudah banyak masyarakat yang memiliki akun untuk transaksi antar bank. Tetapi perlu anda tahu bahwa dunia perbankan dibagio menjadi dua di Indonesia yaitu Bank Prekreditan Rakyat (BPR) dan Bank Umum. Lantas apa perbedaan BPR dan Bank Umum?
Baca Juga : Perbedaan Metode Transfer SKN, RTGS dan RTO Beda Bank
Perbedaan BPR dan Bank Umum
Syarat Permodalan
Syarat untuk permodalan BPR lebih kecil dibandingkan Bank Umum konvensional. Dimana Bank Umum memiliki modal sekitar Rp 3 triliun dan Bank Syariah hanya Rp 1 triliun. Sedangkan BPR memang lebih bervariasi tergantung dari 4 zona yang telah dibagi dalam aturan OJK. Pihak BPR memiki modal zona 4 yang dimulai dari nilai Rp 4 miliar dan untuk zona 1 senilai Rp 14 miliar.
Dalam Segmen Layanan
BPR telah memiliki keterbatasan layanan dan cukup sederhana. Sedangkan Bank Umum sudah cukup kompleks dengan layanannya seperti asuransi, giro dan valas.
Jangkauan Wilayah
Bank Prekreditan Rakyat ini memiliki jangkauan wilayah kabupaten. Berbeda dengan bank umum yang tidak terbatas. Adapun jangkauan wilayah untuk layanan BPR sesuai dengan tujuan pendirian BPR dengan kantor yang cukup sederhana dibandingkan kantor Bank Umum.
Layanan Simpanan dan Kredit
BPR dan Bank Umum ini memang sama melayani simpanan dan kredit. Adapun perbedaannya terletak pada pelayanan dari kedua bank tersebut. Ketahui bahwa Bank umum memang lebih kompleks untuk berikan layanan seperti Giro, Kredit konsumtif, kredit modal, kredit investasi.
BPR sendiri telah berikan layanan berupa tabungan dan deposito berjangka. Sedangkan kredit yang telah tersedia merupakan kredit untuk karyawan, kredit usaha kecil, dan kredit tanpa anggunan. Tetapi Bank Prekreditan Rakyat ini tidak layani kartu kredit seperti pada layanan bank umum.
Kegiatan Usaha
Bank Umum memang lebih banyak, dimana aktivitas dari bank umum ini merupakan penerbitan surat atas pengakuan utang. Valuta asing, kliring, transfer, inkaso dan masih banyak lagi.
Sedangkan BPR hanya melayani beberapa saja yaitu deposito berjangka, tabungan, kredit, penempatan dana Surat Berjangka Indonesia. Selain itu juga terdapat sertifikat deposito, pembiayaan, deposito berjangka dan penempatan dana.
Baca Juga : Perbedaan Mastercard dan GPN BCA
Itulah beberapa perbedaan BPR dan Bank Umum yang sering anda kunjungi. Semoga dengan mengetahui perbedaannya maka bisa memilih produk yang anda butuhkan.