Lompat ke konten

Cara Mengembalikan Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu

Cara Mengembalikan Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu

Modus penipuan memang semakin marak dan semakin canggih untuk melenyapkan uang yang berada di bank. Anda sebagai nasabah bank maka harus berhati-hati untuk melakukan transaksi offline atau online.

Cara Mengembalikan Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu memang harus di selidiki dan tidak bisa didiamkan. Bila anda kena tipu banyak uang maka harus di telusuri dan masuk ke jalur hukum. Modus penipuan saat ini sangat banyak sekali, ada yang hanya share link apk sudah bisa meludeskan transaksi di M-Banking. Karena mereka hack atau bajak ponsel hanya menggunakan aplikasi yang telah anda klik tadi.

Bila anda menemukan pesan WA dari orang yang tidak anda kenal maka abaikan, apalagi kalau sudah share link dengan format Apk. Tidak hanya itu terkadang jual beli juga bisa disalah gunakan dengan modus penipuan. Anda sudah transfer tapi barang tidak dikirim dan nomor anda di blokir. Hal ini sudah sering sekali terjadi, oleh karena itu banyak orang yang ingin menggunakan jasa COD untuk pembelian barang.

Baca Juga : Cara Bayar Lewat QRIS Bank Danamon

Cara Mengembalikan Uang yang Sudah Ditransfer ke Penipu

Kumpulkan Informasi dan Bukti

Kalau anda sudah menyadari bahwa menjadi korban penipuan maka sebaiknya segera kumpulkan informasi tentang si penipu. Catat data penipu dari nama, alamat, nomor HP, foto jika ada dan termasuk nama toko yang digunakan untuk jual beli online.

Laporkan ke Situs Khusus Korban Penipuan Online

Beberapa situs yang telah disiapkan khusus untuk korban kasus penipuan online. Adapun group-group Facebook, ataupun forum yang digunakan untuk korban penipuan tersebut.

Adapun situs yang tersedia yuaitu lapor.go.id, kredibel.co.id atau akun instagram @indonesiablacklist. Situs tersebut memiliki fungsi sebagai pelaporan online dan juga portal penghubung serta pengumpul database rekening bank yang pemiliknya diduga sudah melakukan penipuan online.

Lapor Pihak Berwajib (Polisi)

Tidak hanya lapor secara online melalui situs diatas, maka anda bisa melaporkan kasus tersebut ke kantor polisi. Yang harus anda siapkan yaitu data yang telah dikumpulkan ke kantor polisi terdekat untuk dapatkan surat rekomendasi kepada bank supaya bisa memblokir rekening si penipu.

Usai laporan selesai, maka pelaporan akan diberi Surat Tanda Penerimaaan Laporan (STPL) sebagai bukti bahwa sudah melaporkan tidak penipuan yang telah anda alami. Jangan lupa di fotokopi surat dari kepolisian untuk diteruskan ke bank.

Melaporkan ke Bank

Bila anda sudah mendapatkan surat laporan dari kantor polisi maka selanjutnya anda bisa melaporkan ke pihak bank yang digunakan oleh pelaku atau penipu. Ajukan permohonan pemblokiran rekening secara resmi sesuai dengan prosedur bank.

Adapun formulir yang perlu diisi lengkap. Selain itu bukti transfer dan surat laporan polisi yang sudah anda urus di kantor polisi. Pastikan anda mendatangi kantor cabang atau kantor pusat terdekat wilayah anda supaya tindakan dari pihak bank lebih cepat. Pastikan juga tinggalkan alamat dan nomor telpon supaya mudah dihubungi oleh pihak bank jika proses sudah selesai.

Bila rekening sudah terlacak maka akan di blokir dan disita oleh pihak bank sampai kasus jelas. Selanjutnya bank akan bantu selesaikan penggantian uang dari pelaku ke korban dengan cara mereka.

Baca Juga : Cara Bayar Via QRIS Bank Mandiri Lewat Livin

Bila memang kasusnya sudah bisa di selesaikan dan uang korban berhasil dikembalikan, maka dia perlu mengurus surat pencabutan perkara ke kantor polisi. Tetapi jika uang korban belum juga dikembalikan, maka kasus bisa dilanjutkan ke proses hukum.

Pada tahap ini sering kali pelapor akan diminta untuk menggu sampai proses selesai dan terus berdoa supaya uang yang sudah terlanjur di transfer ke penipu bisa kembali lagi. Semoga dengan cara ini anda lebih waspada untuk mengeluarkan uang kepada orang yang belum kenal.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *