Lompat ke konten

Cara Daftar NPWP Online tanpa ke Kantor

Cara Daftar NPWP Online

Cara Daftar NPWP Online 5 menit sudah jadi. NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, dimana harus dimiliki kepada wajib pajak untuk administrasi perpajakan yang digunakan untuk tanda pengenal diri.

NPWP bisa dimiliki untuk warga Indonesia perorangan ataupun badan usaha. Sekarang kalau ingin tahu cara daftar NPWP online memang sangat mudah.

NPWP ini memang dijadikan sebagai administrasi perpajakan ataupun acuan dalam membayar pajak. Selain itu juga sebagai persyaratan untuk sejumlah pelayanan umum semisal pengajuan pembuatan paspor, kredit dan lain sebagainya.

Bagi anda yang belum memiliki NPWP maka bisa simak cara daftar NPWP online yang sangat dimudahkan untuk saat ini.

Namun, ketahuilah bahwa seseorang yang sudah dinyatakan Wajib Pajak kalau memiliki penghasilan dalam satu tahun lebih dari penghasilan Tidak Kena Pajak.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak Motor Lewat Indomaret

Hal ini telah berlaku untuk setiap orang baik yang belum berkeluarga atau sudah berkeluarga.

Tetapi untuk wanita yang sudah menikah maka tidak melakukan sebuah perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan dengan suami maka tidak wajib untuk memiliki NPWP.

Cara Daftar NPWP Online

Penjelasan ini tentang NPWP pribadi yang bisa anda lakukan secara online sebagai berikut.

Pertama anda bisa membuka situs resmi dirjen pajak yaitu https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk sistem registrasi.

Langkah kedua anda bisa mendaftarkan akun seperti biasa yang membutuhkan Nama, Alamat email, Password dan klik simpan.

Ketiga, lakukan aktivasi akun dengan cara cek kontak masuk dari email yang digunakan untuk daftar akun. Setelah itu anda bisa membuka email yang masik dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang sudah dikirim melalui email untuk melakukan aktibasi.

Keempat, isi formulir pendaftaran untuk langkah setelah aktivasi sudah berhasil. Anda harus login ke sistem e-Registration dengan masukkan email dan password yang sudah anda buat tadi.

Langkah Isi formulir data NPWP online

Setelah anda berhasil daftar dengan akun email seperti diatas, baru bisa mengisi formulir pendaftaran NPWP online ini

Ada beberapa jenis pajak, yaitu perorangan atau badan usaha. Disini kita ambil contoh untuk perorangan ya. Jika untuk badan usaha sebeanrnya sama saja

Hanya saja anda harus menambah beberapa dokumen pelengkap saat pengisian formulir, seperti siup dan lainnya

Jika untuk perorngan menggunakan KTP saja sudah cukup

Berikut form pengisian untuk daftar NPWP online

Cara Daftar NPWP Online

Ada 10 lembar pengisian seperti diatas, mulai dari kategori wajib pajak

Bisa anda isi dengan katergori pribadi atau menu lainnya sesuai dengan kategori anda

Di pilihan kedua, ini pilih pusat jika anda ingin membuat npwp pribadi. Dan cabang atau OPPT untuk orang yang memiliki usaha tertentu

Lanjut ke formulir ke 2 berisikan tentang identitas pribadi. Bisa masukkan sesuai yang ada di KTP anda

Bagian lembar ketiga, mengisikan tentang penghasilan anda. Jika anda seorang freelance atau belum punya penghasilan. Bisa menyesuaikan pilihan yang tersedia

Selanjutnya lembar untuk alamat yang bisa anda isikan lagi sesuai KTP dan lanjut sampai tahap terakir lembar kesepuluh

Pastikan anda mengisi dengan benar dan jika sudah. Finis akan tersimpan di draft du;u

Anda akan diarahkan ke dasbord atau halaman utama dengan status permohonan belum terkirim

Cara mengirim formulir NPWP online

Setelah sudah selesai mengisi formulir permohonan, tinggal proses pengriman. Ketika sudah selesai mengisi akan kembali ke haama utama

Langkah berikutnya, anda bisa tekan kirim toke untuk meminta token yang nantinya dikirim ke email yang anda gunakan untuk daftar di tahap pertama tadi

Sudah menerima email token. Lalu tekan kirim sama seperti meminta toket tadi menunya. Dan silahkan isikan token yang sudah dikirim lewat email tadi. lalu Kirim permohonan

Tunggu beberapa menit nanti proses permohonana akan tampil apakah disetujui atau tidak

Dengan adanya email konfirmasi jika telah disetujua, akan dikirim file kartu NPWP yang sudah bisa anda gunakan saat itu juga

Dan untuk kartu fisiknya, akan dikirim melalui pos. Biasanya 3 hari kerja sudah bisa anda terima. Tergantung antrian ya

Kesimpulan

Untuk membuat NPWP secara online sekarang jauh lebih mudah. Tidak perlu ke kantor pajak sudah bisa memiliki NPWP

Namun anda tetap ke kantor jika ada kendala saat buat online, misalnya ditolak atau mungkin ada data yang salah perlu perbaikan

Begitulah cara daftar NPWP Online yang sangat mudah dan semua saat ini bisa dilakukan hanya dirumah saja. Semoga informasi ini bisa memberikan kemudahan untuk anda yang ingin memiliki NPWP pribadi.