Lompat ke konten

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat LinkAja

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat LinkAja

Berjalannya perkembangan teknologi maka semakin canggih dan semua terasa bisa dilakukan hanya dalam genggaman. Cara bayar pajak kendaraan lewat LinkAja sudah bisa dilakukan, apalagi sekarang semakin mudah untuk melakukannya tanpa antri di SAMSAT.

Salah satu hal mudah dalam membayar pajak yaitu melalui aplikasi dompet digital yaitu LinkAja. Ada yang sangat penting sebelum anda melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi LinkAja. Perhatikan juga pemilik motor yang sama dengan yang telah tercantum pada STNK.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak Lewat KlikBCA

Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat LinkAja

  • Bila anda belum memiliki aplikasi LinkAja maka bisa download lebih dulu di Play Store atau App Store, pastikan juga daftar akun lebih dulu.
  • Jika sudah memiliki akun LinkAja maka bisa lakukan pembayaran pajak kendaraan, pastikan bahwa akun anda sudah menjadi akun premium yang bisa digunakan untuk transaksi.
  • Pastikan saldo anda yang berada di LinkAja mencukupi untuk membayar pajak kendaraan tersebut. Biaya yang harus anda keluarkan yaitu biaya pajak kendaraan+adminstrasi dari LinkAja sebesar Rp 6.500.
  • Bila anda sudah membuka aplikasi LinkAja maka bisa langsung klik menu lainnya atau titik tiga pada isi halaman pembayaran. Kemudian pilih “E-Samsat”.

Lanjutan

  • Setelah itu anda bisa pilih jenis pembayaran bermotor sesuai domisili dimana terdapat beberapa domisili yaitu Samsat Banten, Jawa Tengah, Sumatra Utara, Jawa Timur dan Kalimantan Timur.
  • Diketahui juga untuk setiap Samsat yang didukung diatas juga memiliki peraturan sendiri-sendiri namun setelah melakukan pembayaran memang harus datang ke kantor Samsat terdekat untuk print STNK asli.
  • Ketika STNK anda pada wilayah Jawa Timur dengan nomor polisi (L,W,S,P,N,AE,AG dan M). Bisa langsung tulis Nomor polisi kendaraan secara lengkap.
  • Kemudian nomor mesin dan NIK anda sebagai pemilik STNK tersebut, klik lanjut untuk mengetahui rincian secara detail pembayaran pajak tahunan.
  • Jika sudah benar semua maka bisa langsung lakukan pembayaran dengan masukkan PIN LinkAJa untuk konfirmasi pembayaran anda.
  • Kalau sudah berhasil maka anda akan mendapatkan notifikasi melalui SMS yang berisi link untuk menuju bukti yang sudah anda bayarkan dan juga pengesahan elektronik.
  • Link tersebut yang dikirim SMS bisa anda download dan simpan di smartphone anda. Kemudian bisa cetak bukti dirumah ataupun di Samsat terdekat.

Baca Juga : Cara Bayar Pajak PPh Lewat BRImo

Itulah beberapa cara untuk membayar pajak tahunan kendaraan bermotor menggunakan aplikasi LinkAja. Sedangkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan memang saat ini belum bisa ndilakukan dengan LinkAja, karena harus menggosok mesin dari kendaraan tersebut. Semoga informasi ini membantu anda untuk melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor secara cepat dan tidak perlu antri panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *