Cara klaim Dana Pensiun Bank Mandiri terbaru memang cukup dimudahkan. Bagi peserta yang sudah capai usia pensiun atau telah berhenti/resign dari Bank Mandiri. Bila alami cacat atau peserta meninggal maka bisa ajukan klaim pembayaran hak manfaat pensiun kepada Dana Pensiun bank Mandiri.
Hal tersebut sesuaikan dengan jenis manfaat pensiun peserta. Saat manfaat pensiun dibayarkan maka akan diperhitungkan dengan PPh 21 tarif final 5% sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Baca Juga : Cara Daftar Dana Pensiun Bank Mandiri
Cara Klaim Dana Pensiun Bank Mandiri Terbaru
Manfaat pensiun Normal:
Manfaat pensiun normal telah diberikan kepada peserta yang telah berhenti bekerja dan sudah capai usia pensiun normal. Adapun beberapa syarat-syarat pengajuan untuk klaim dana pensiun yaitu:
- Isi dan lengkapi Form C
- Fotocopy SK Pemberhentian
- FC KTP
- Fotocopy NPWP
- FC KK
- FC Cover Buku Tabungan
Jika 80% dari saldo manfaat pensiun setelah diperhitungkan dengan PPh 21 lebih dari Rp 500.000.000. Maka peserta wajib mengisi Form E (Surat pernyataan memilih perusahaan asuransi jiwa untuk beli produk anuitas).
Ketahuilah bahwa sesuai POJK 05/2017. Maka saldo manfaat pensiun yang wajib dialihkan ke perusahaan asuransi jiwa dengan maksimal nominal Rp 1.500.000.000. bila ada kelebihan dari nominal tersebut maka bisa dibayarkan ke peserta barengan dengan saldo manfaat pensiun 20%.
Bila Manfaat pensiun dipercepat, maka ketentuannya peserta pensiun bisa pilih pensiunnya dikelola di Dana Pensiun Bank Mandiri sampai capai usia pensiun normal.
Manfaat pensiun Ditunda
Diberikan kepada peserta yang telah berhenti bekerja setelah memiliki masa kepesertaan sekurang-kurangnya 3 tahun. Dan belum capai usia pensiun dipercepat.
Persyaratan pengajuan manfaat pensiun ditunda sebagai berikut:
- Isi dan lengkapo Form B
- FC SK Pemberhentian
- FC KTP
- FC NPWP
- FC KK
- FC Cover Buku Tabungan
Bila saldo kurang dari Rp 100 juta maka manfaat pensiun bisa dibayarkan secara sekaligus langsung ke peserta.
Namun kalau saldo lebih dari Rp 100 juta maka peserta bisa tentukan pilihan:
- Tetap dikelola di Dana Pensiun Bank Mandiri sampai capai usia pensiun dipercepat atau normal.
- Dialihkan ke Dana Pensiun (DPPK/DPLK) lain.
Baca Juga : Cara Ekspor Produk Agar Dikenal Banyak Orang
Itulah beberapa cara klaim Dana Pensiun Bank Mandiri, sebagai pegawai Bank Mandiri memang sangat membutuhkan dana pensiun. Semoga informasi ini bisa anda pertimbangkan untuk mengklaim Dana Pensiun anda.