Rumah menjadi salah satu tempat paling nyaman untuk hunian semua orang. Rumah baru memiliki harga yang cukup fantastis saat ini, sering kali ada pihak Bank menawarkan jasa KRP-nya untuk memudahkan anda untuk memiliki rumah baru yang bisa diangsur setiap bulan.
Namun, kalau anda ingin membeli rumah bekas yang masih layak huni dan di KPR-kan juga bisa dipertimbangkan oleh pihak Bank. Adapun hal yang harus anda lakukan kalau memilih rumah bekas dimana lokasi yang dekat dengan warga, rumah masih layak huni, harga sesuai pasar harga rumah bekas sesuai dengan luar tanah dan rumah. Adapun tips atau strategi yang sangat hitu pada saat membeli ruah bekas menggunakan jasa Bank.
Begini Strategi Membeli Rumah Bekas Gunakan Jasa Bank
Lakukan Tawar Menawar dengan Pemilik Rumah
Pada langkah awal ini memang sangat perlu. Pertama orang yang menjual minta harga dan anda yang ingin membeli lakukan penawaran sesuai kondisi rumah dan harga pasaran rumah tersebut. Selain itu biaya untuk DP pastikan anda sanggup mebayarnya, karena yang akan ditanggung oleh pihak Bank sekitar 70%-80% saja, sedangkan sisanya sekitar 20% atau 30% anda yang membayarkan ke bank tersebut.
Perlu anda ketahui bahwa harga yang telah dipatok pihak penjual belum tentu sama persisi dengan penilaian bank tersebut. Sering kali bahwa bank akan menghargai rumah bekas tersebut dibawah dari penjualnya
Baca Juga : Pengajuan kur bri ditolak? Ini Penyebab dan Solusinya
Datang ke Bank yang Anda Pilih Soal KPR-nya
Kalau anda sudah survey dari bank ke bank dan kalau sudah menemukan yang cocok maka silakan pilih bank tersebut dan pastikan anda bertanya sedetail mungkin. Lebih baiknya kalau anda pergi ke bank-nya dengan penjual langsung. Sebelum itu anda juga harus menyiapkan berkas yang harus dilengkapi nanti di bank, diantaranya:
- Fotokopi sertifikat rumah
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB satu tahun terakhir
- Selain itu juga sertakan surat kesepakan jual beli rumah dari pihak penjual dan pembeli yang sudah diberi materai dan tandatangan.
Penilaian Bank
Tidak berhenti di tahap kedua saja, ada tahap penilaian pada saat mengajukan KPR rumah bekas tersebut. Dalam tahap ini maka akan dikenakan biaya kurang lebih sekitar Rp400.000 maka siapkan uang untuk calon debitur.
Dimana nantinya ada tim analis akan survey langsung ke lokasi untuk berikan penilaian dan juga akan melakukan pendekatan umum. Hal ini untuk memberikan pertimbangan antara harga dari pihak penjual dan pasaran rumah tersebut.
Menandatangani Surat Perjanjian Kredit
Pengajuan KPR, penilaian bank, BI checking kalau semua ni ditunjukkan maka anda sudah lolos dan berhak dapatkan semua fasilitas KPR tersebut. kalau sudah begini maka yang harus anda persiapkan yaitu waktu serta tahap pengesahan proses jual beli rumah tersebut.
Perlu anda perhatikan lebih kalau membeli rumah bekas usahakan semua data yang anda tandatangi dibaca lebih dulu. Selain itu dokumen dari pihak penjual juga harus anda perhatikan lebih detail. Dalam hal ini harus anda teliti terlebih dulu dan jangan sampai ada kesalahan yang berujung fatal.
Baca Juga : Cara dan Syarat KPR Rumah BNI Syariah
Tandatangan Perjanjian atau Akad
Tahap akhir anda harus menandatangani dua jenis akad diantaranya yaitu akad jual-beli dari pihak pemebli dan penjual rumah dan akad kredit dari pihak pembeli rumah dan bank sebagai pemberi KPR tersebut.
Pastikan sebelum akad kredit maka pastikan anda penuhi syarat sebagai berikut:
- Lunas biaya KPR dan Notaris
- Minta jadwal penandatangan akad kredit kepada pihak bank dan notaries
- Serkahkan dokumen yang telah diperlukan
- KTP
- Kartu Keluarga
- NPWP ke notaries
- Pada step ini maka pihak penjual harus serahkan berkas rumah seperti sertifikat, IMB, PBB asli dan fotokopi untuk notaris
- Tunggu notaries cek dokumen sudah benar atau tidak
Pada saat anda tandatangan akad pastikan bersama dengan penjual dan petugas bak dihadapan notaries serta mengajak pasangan suami atau istri. Kemudian usai akad selesai maka pihak bank akan meminta waktu sekitar 3 sampai 7 hari akan kirimkan jumlah uang pembelian rumah ke rekening pribadi anda. Kemudian notaries akan proses balik nama sertifkiat rumah yang sebelumnya bernama pihak penjual.
Demikian sedikit strategi jitu membeli rumah bekas menggunakan jasa KPR dengan bank sesuai keinginan anda. Bila anda yang ingin membeli rumah bekas layak huni maka tidak ada masalah pastikan anda memiliki dokumen lengkap dan pihak penjual juga memiliki dokumen lengkap.
Kalau semua lengkap maka dipastikan perkiraan ACC cukup tinggi, berbeda dengan yang memiliki dokumen kurang lengkap. Jadi anda pihak pembeli juga harus menanyakan lebih detail kepada pihak penjual. Semoga anda semua memiliki rumah dengan layak huni. Terima kasih