Apakah anda sebagai seorang pebisnis yang ingin lakukan sebuah pengiriman barang dari luar negeri dan akan diperjual belikan lagi di Indoneia? Jika iya, maka tepat sekali anda sudah menemukan ulasan cara impor barang dan prosedurnya.
Pada ulasan ini nantinya akan ada langkah-langkah untuk tahap impor seperti permohonan perizinan impor melalui online ataupun secara offline. Secara manual, proses importasi dan juga prosedur impor yang anda inginkan semua akan dibahas disini.
Tahapan Impor yang harus anda lakukan selaku pengusaha dalam skala perusahaan ataupun organisasi besar juga bisa menggunakan cara ini.
Baca Juga : Cara Ekspor Produk Agar Dikenal Banyak Orang
Pertama siapkan dulu dokumen persyaratan impor barang. Dalam dokumen itu termasuk persyratan dari kementrian Perdagangan Republik Indonesia atau Kemendag.semua dokumen tersebut digunakan untuk proses pengurusan pengiriman barang dari luar negeri. Beberapa dokumen yaitu NPWP, TDU, SIUP, API+NIK SRP, TDI/IUI dan juga rekomendasi teknisi.
Selain itu anda juga wajib tentukan barang yang sudah menjadi komonditas impor. Adapun barang yang akan menjadi komoditas impor bisa anda lihat dari jenis barang yang melalui sebuah ketentuan HS atau pos tarif barang. Barang yang akan di impor memang sangat diharapkan untuk memenuhi standar dari peraturan Kemendag.
Tidak hanya itu saja, pastikan juga peratruran barang yang akan dikirim sudah memenuhi persyaratan barang yang sesuai dengan aturan Mendag. Anda juga bisa melihat pada web www.kemendag.go.id. Dimana ketentuan barang bebas dengan syarat API+ NIK atau SRP. Selain itu juga barang yang diatur semisal IP/IT, PI, NPIK, SNI dan VPTI.
Cara Impor Barang dan Prosedurnya
Proses Impor
Bagi importir memang wajib melaporkan realisasi dengan cara tertulis untuk Direktorat impor setiap bulang dan paling lambat tanggal 15 dalam bulan tersebut. Adapun hasil ralisasi bisa dilihat melalui web portal inatrade di https://inatrade.kemendag.go.id.
Dalam perdagangan impor memang butuh proses importasi dengan beberapa tahapan yang harus anda lakukan sebagai impotasi.
- Tentukan produk atau barang yang akan di impor
- Cari indentor digunakan impor dan juga mencari informasi pemasok dengan lengkap.
- Pastikan L/C sampai ke penerima barang impor di pelabuhan impor.
- Serahkan barang yang di impor kepada pemesan atau tidak jika barang ingin dijual belikan sendiri.
Prosedur Impor
Beberapa proses impor cukup dipermudah untuk kepentingan negara, pemerintahan republik Indonesia dengan dibawah naungan Menteri Pedagangan. Dimana mereka yang mengatur ketetapan produk impor dan juga prosedur impor barang untuk kurangi kerugian bagi investor dalam negeri. Hal ini juga mengurai kerugian konsumen dalam negeri dan juga pastikan tidak merugikan negara. Adapun prosedur impor yang harus anda lakukan untuk kirimkan barang ke dalam negeri.
- Buatlah kontrak pembelian
- Buka letter of credit (L/C).
- Shipping documents
- Lakukan penyelesaian tagihan melalui kerjasama Bank.
- Proses penyeragan Bill of Lading (b/L).
- Lakukan penyelesaian peabean.
- Selain itu tidak ketinggalan dengan selesaikan wesel pada tempo yang sudah anda tentukan dengan mitra.
- Proses Perizininan Impoer Secara Online di web Inatrade
Pada permohonan izin impor ini bisa anda lakukan oleh pelaku usaha di Indonesia dengan sistem online terintegrasi yang memiliki nama Inatrade. Pada sistem ini bisa digunakan untuk pengajuan permohonan izin impor barang serta komoditas dari luar negeri. Bisa anda lihat langsung di web inatrade https://inatrade.kemendag.go.id supaya lebih maksimal.
Baca Juga : Cara Setor Tunai Lewat Aplikasi BRImo
Bila anda ingin melakukan secara manual maka bisa langsung datang ke kantor cabang kemendag di daerah terdekat anda. Pastikan produk yang anda impor sudah memenuhi persyaratan dari Kekementrian Indonesia dan juga bukan barang yang dilarang di jual belikan di Indonesia.
Adapun sebuah kesimpulan bahwa proses perdagangan impor ini telah meliputi 3 tahap yaitu proses kalkulasi harga impor, proses buka L/C oleh importir. Selain itu juga proses penerimaan dan penyerahan barang.