Bantuan subsidi upah bagi pengguna BPJS Ketenagakerjaan ini sebelumnya juga sudah diterapkan untuk gaji dibawah Rp 5.000.000 pada saat pandemi awal. Namun, kali ini ada sedikit perbedaan untuk bantuan yang diberikan oleh pekerja atau buruh perusahaan. Pastikan anda tahu cara cek bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk kloter kedua.
Ternyata bantuan yang diberikan oleh pemerintah untuk pekerja yaitu uang senilai Rp 600.000 yang telah diberikan dalam 1 tahap untuk penuhi kebutuhan hidup atas kenaikan harga bahan pokok. Bagi perusahaan yang menggaji karyawannya dan penuhi persyaratan maka akan kolektif untuk kumpulkan data. Tetapi anda bisa cek sendiri melalui website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga : Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Dalam pengumpulan data secara resmi hanya bisa dilakukan menggunakan aplikasi SIPP yang telah tersedia oleh BPJAMSOSTEK dan juga hanya bisa diakses oleh petugas perusahaan yang telah ditunjuk.
Note: untuk semua peserta BPJS Ketenagakerjaan maka dimohon untuk berhati-hati dalam informasi yang ada kaitannya dengan BSU di luar web resmi BPJS Ketenagakerjaan. Perhatikan informasi resmi BSU ini berada di web bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Bila anda mendapatkan informasi di luar web atau link tersebut maka jangan respon.
Kriteria Calon Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan
- Harus WNI dengan bukti NIK
- Peserta masih aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan 30 juli 2022 untuk kategori pekerja penerima upah.
- Gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan atau upah dibawah upah minimum. Hal ini wilayah tidak tetapkan upah minimum kabupaten/kota maka dalam persyaratan gaji yang dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) huruf c yang menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan keatas sampai ratus rubuan penuh.
- Pekerja yang bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
Cara Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan kamu masuk pada website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pada halaman tersebut sudah ada penjelasannya dan scroll kebawah sampai temukan kolom “cek apakah kamu termasuk calon penerima BSU?”
- Kemudian isi formulir yang terdiri dari NIK, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, Nama Ibu Kandung, Nomor Handphone saat didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, Email Aktif yang juga didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan.
- Selanjutnya bisa klik lanjutkan, jika NIK anda termasuk calon penerima maka akan ada keterangan anda lolos dalam penerimaan BSU. Bila tidak lolos juga ada keterangannya dan apabila masih dalam kondisi verifikasi maka juga ada pemberitahuan.
- Bila anda lolos maka akan di transfer langsung ke rekening yang anda gunakan untuk pembayaran BPJS Ketenagakerjaan meskipun terkadang di kurangkan dari perusahaan otomatis.
Baca Juga : Cara Pindah BPJS Perusahaan ke Mandiri Secara Online 2022
Itulah beberapa cara cek bantuan subsidi upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang bisa anda lakukan secara mandiri. Semoga informasi ini membantu anda dalam mengetahui apakah nama anda termasuk calon penerima BSU atau tidak.